Meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, standing verponding sangat rentan untuk disengketakan. Ini berbeda dengan hukum tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). In advance of investing, take into account your investment aims and any expenses and charges Which may be billed by Arta and https://williamj141wsi4.blogacep.com/profile